Ngabang- Didampingi beberapa guru, murid kelas 3 hingga kelas 6 SD Sekolah Kristen Makedonia, Ngabang, Kalimantan Barat, mengikuti latihan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara baik dan benar, Jumat siang (02/02/2018). Begitu sakralnya makna Lagu Kebangsaan Indonesia Raya itu, sehingga momen penggunaannya pun telah diatur secara tegas sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, pasal 59 ayat (1).
Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan untuk menghormati kepala negara, bendera negara pada saat pengibaran atau penurunan bendera dalam upacara, ataupun dalam acara-acara resmi yang diselenggarakan. Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan, pada saat rangkaian program pendidikan dan pengajaran, acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional, acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain, ataupun pada saat kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.
Mulai dari cara menggunakan sampai cara bersikap saat menyanyikan pun telah diatur dengan jelas. Sikap hadirin tertulis pada Pasal 62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Undang-undang telah memberikan kita batasan yang jelas, sehingga kita perlu berhati-hati dalam menggunakannya bahkan sikap saat menyanyikannya. Banyak perdebatan terjadi akibat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan/dimainkan untuk event dan keperluan komersial bahkan diimprovisasi sehingga penyanyiannya tidak seperti seharusnya.